Contoh Recount Text "My Holiday"

In the last holiday I spent my holiday in the house, because I accompanied my grandmother. But, my father, mother, and my young sisters spent their holidays in Jember. A day before they went to Jember, we went to Umbul.

Contoh Karya Hasil Corel Draw

Pertama kali menyentuh dunia corel draw dan ini karya saya.

Report Text "Dolphin"

Dolphins are highly intelligent marine mammals , in addition to the natural systems that complement the body is very complex . So much technology inspired by dolphins .

Desain PIN Photoshop

Karya kedua yang menggabungkan Corel Draw dan Photoshop.

Sejarah Internet Phising

Phising diperkenalkan pertama kali pada tahun 1995, dan menjadi masalah yang serius pada masa itu. Untuk menghindari menjadi korban phising, setidaknya harus mempunyai pemahaman dasar tentang phising. Dibawah ini merupakan sejarah phising untuk membuat kita sedikit mengerti tentang phising.

Rabu, 07 Oktober 2015

Wanted "Technopreneur Muda Siap Berkarya"



Era globalisasi telah menciptakan berbagai tantangan dan peluang baru yang harus dijawab. Tantangan  tersebut dapat berupa perkembangan teknologi informasi, komunikasi, ilmu pengetahuan, dan perekonomian. Kita mengetahui bahwa tenaga kerja asing berlomba – lomba untuk menguasai sumber daya alam Indonesia yang melimpah. Mereka berusaha untuk mendapat ranah kerja di Indonesia.
Seperti yang dikutip dari TEMPO.CO, Jakarta Senin, 28 September 2015,  Petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan inventarisasi tenaga kerja asing. Sebanyak 2.200 tenaga kerja asing di berbagai sektor telah terdaftar secara resmi.
Tenaga kerja Indonesia banyak kehilangan lowongan pekerjaan. Banyaknya tenaga kerja Indonesia dan asing yang masuk, serta semakin sedikitnya lowongan kerja yang tersedia menyebabkan sebuah permasalahan baru. Tenaga kerja Indonesia banyak yang mengganggur dan di PHK.
Seperti yang dikutip dari REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan, bahwa jumlah pengusaha di Indonesia hanya sekitar 1,65 persen dari jumlah penduduk saat ini. "Kita kalah jauh dibandingkan dengan negara tetangga. Misalnya Singapura sebesar tujuh persen, Malaysia lima persen, dan Thailand empat persen," kata Puspayoga dalam acara "Penghargaan Wirausaha Muda Mandiri", Kamis (12/3).
Saat ini, Indonesia kekurangan pebisnis baru yang akan menyediakan lowongan pekerjaan baru bagi tenaga kerja lainnya. Maka dari itu, sebagai para calon penerus bangsa kita harus bisa membangun dunia bisnis Indonesia. Kita perlu belajar menciptakan peluang bisnis baru di Indonesia, sehingga kita bisa mempersiapkan diri untuk menjadikan Indonesia penguasa pasar internasional.
Ada dua jenis bisnis, yaitu entrepreneurship dan technopreneurship. Entrepreneurship adalah proses mengorganisasi dan mengelola risiko untuk sebuah bisnis baru. Technopreneurship adalah sebuah wirausaha/ inkubator bisnis berbasis teknologi, model materi ini merupakan strategi terobosan baru untuk mensiasati masalah pengangguran intelektual yang semakin meningkat.
Terdapat perbedaan antara entrepreneurship dan technopreneurship (technology entrepreneurship).  Technology entrepreneurship harus sukses pada dua tugas utama, yakni: menjamin bahwa teknologi berfungsi sesuai kebutuhan target pelanggan, dan teknologi tersebut dapat dijual dengan mendapatkan keuntungan (profit).  Sementara entrepreneurship umumnya hanya berhubungan dengan bagian yang kedua, yakni menjual dengan mendapatkan profit. Kali ini kita akan membahas tentang technopreneurship.
Perkembangan bisnis dalam bidang teknologi sebagian besar dihasilkan dari sinergi antara pemilik ide kreatif (technopreneur), yang umumnya berafiliasi dengan berbagai pusat riset (seperti Perguruan Tinggi), dengan penyedia modal yang akan digunakan dalam berbisnis. Hubungan antara tiga unsur tersebut yang kemudian mendorong berkembangnya bisnis teknologi yang ada di beberapa negara, misalnya di Sillicon Valley di Amerika Serikat, Bangalore di India, dan beberapa negara lainnya.
Di Indonesia, sinergi ketiga pihak tersebut belum terbangun dengan baik.   Pengembangan berbagai pusat inovasi dan inkubator bisnis dalam bidang teknologi di beberapa perguruan tinggi dan lembaga riset merupakan upaya yang positif untuk membangun technopreneurship di Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya dukungan dari berbagai pihak untuk mempercepat perkembangan technopreneurship di Indonesia.
Menanamkan jiwa entrepreneurship bukan perkara yang mudah, karena ini berhubungan dengan dua hal kompleks yang perlu ditanamkan, yakni kesadaran teknologi, dan semangat entrepreneurship. Dua hal ini memiliki karakteristik yang spesifik dalam masing-masing pengembangannya. Oleh karena itu, untuk membentuk ketiga hal tersebut, perlu dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu teknologi, entrepreneurship, dan tahap terakhir adalah technopreneurship.
Yang pertama tentang teknologi, untuk mendapatkan otoritas teknologi yang diakui eksistensinya diperlukan penyaluran keilmuan serta teknis rekayasa melalui proses pendidikan di universitas. Proses pendidikan hingga memiliki kompetensi yang mumpuni disebut authorization. Setelah memiliki kompetensi yang memadai, ilmu dan berbagai macam teori harus bisa dimanfaatkan, baik secara luas maupun sempit, proses ini disebut utilization. Berdasarkan sifatnya yang aplikatif, untuk dapat menjadi teknologi, ilmu-ilmu yang dipelajari harus dapat diimplementasikan  dalam bentuk karya nyata seperti rekayasa teknologi. Tahap ini disebut implementation. Lalu, teknologi yang telah dihasilkan harus dapat dikolaborasikan dengan kebutuhan yang ada, agar tepat guna dan bermanfaat secara luas sekaligus spesifik. Proses ini disebut collaboration.
Untuk mengembangkan jiwa entrepreneurship diperlukan beberapa tahapan, antara lain internalization, paradigm alteration, spirit initiation, dan competition. Internalization adalah tahapan penanaman jiwa entrepreneurship melalui konstruksi pengetahuan tentang jiwa entrepreneurial serta medan dalam usaha. Lalu paradigm alteration, yang berarti perubahan paradigma umum. Pola pikir pragmatis dan instan harus diubah dengan memberikan pemahaman bahwa unit usaha riil sangat diperlukan untuk menstimulus perkembangan perekonomian negara, dan jiwa entrepreneurship berperan penting dalam membangun usaha tersebut. Setelah pengetahuan telah terinternalisasi dan paradigma segar telah terbentuk, diperlukan sebuah inisiasi semangat untuk mengkatalisasi gerakan pembangunan unit usaha tersebut. Inisiasi ini dengan memberikan bantuan berupa modal awal yang disertai monitoring selanjutnya. Lalu, perlu digelar sebuah medan kompetisi untuk dapat mengembangkan usaha tersebut dengan baik.
Setelah memiliki kompetensi teknologi dan jiwa entrepreneurship, hal terakhir yang perlu dilakukan adalah mengintegrasikannya. Teknologi yang telah dimiliki kita kreasikan dan inovasikan untuk menyokong pengembangan unit usaha. Hal ini dapat dilakukan secara nyata dalam proses produksi (contoh: Microsoft), marketing (contoh: e-Bay), accounting, dan lain sebagainya. Kreativitas dan pemanfaatan teknologi dengan tepat adalah hal utama dalam mengembangkan jiwa technopreneurship.
Menjadi seorang technopreneur merupakan suatu hal yang tidak mudah, tetapi dengan menjadi seorang technopreneur telah membantu meringankan beban negara kita untuk mencarikan lowongan kerja bagi warga negaranya. Technopreneurship sangat menguntungkan tidak hanya bagi technopreneur, tetapi juga bagi masyarakat disekitarnya dan juga negara. Seorang technopreneur dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, dan menghasilkan devisa tambahan bagi negara. Jadi tunggu apalagi, jadilah seorang technopreneur muda yang membanggakan bangsa Indonesia.



Kamis, 30 Juli 2015

Iklan: Jam Tangan Les Tokyo Flash (Griffin Watch Tokyo Flash)


Iklan iklan
Sekali kali promosi bisnis saya. Ayo segera dipesan jangan sampai kehabisan jam tangan yang unik dan harga terjangkau

Description
Harga: Rp 160.000,- (belum termasuk ongkir)
Jumlah stock: 21
Specifications:
- all alloy metal case - Waterproof 3 ATM
- Sudah termasuk batere dan BOX MEWAH
Cara Baca glacial:
* PADA GAMBAR LAMPU SAMPING KIRI UNTUK JAM DAN KANAN MENIT
* PADA JAM LAMPU HIDUP ADA 6 BERARTI JAM 6
* PADA JAM LAMPU HIDUP BAGIAN ATAS ADA 2, SETIAP 1 LAMPU DI HITUNG 10 BERATI ADA 20 MENIT DITAMBAH LAMPU YANG BAWAH ADA 8 BERARTI MENIT PADA GAMBAR MENUNJUKAN 28 MENIT
UNTUK SETTING :
* TEKAN TAHAN TOMBOL BAWAH ATAU TOMBOL B SAMPAI BERKEDIP SETELAH ITU TAMBAHKAN DENGAN TOMBOL YANG ATAS, SETELAH SELESAI UNTUK BERALIH KE SETTING MENIT TEKAN TAHAN TOMBOL B SAMPAI KEDIPAN BERPINDAH KE MENIT TAMBAHKAN DENGAN TOMBOL A BEGITU SETERUSNYA, UNTUK MENYUDAHI BIARKAN BEBERAPA DETIK SAMPAI LAMPU MATI TANDA SELESAI SETTING.
SPESIFIKASI:
Gelang: Besi stainless 21 cm
Dimensi: 3,5 x 5 cm

Order (Pemesanan)
Line: syifalaili26
SMS/WA: +6281357764495
Lebih banyak koleksi kunjungi
Instagram: myfashions_shop

Rabu, 29 Juli 2015

Dropship

Buat yang ingin punya penghasilan besar, tapi nggak punya modal coba bisnis dropship. Kita menjual/mempromosikan barang dagangan orang lain. Semacam reseller, tapi barang dan pengiriman barang diurus oleh supplier. Kalau mau mencoba silahkan klik http://cakning.com/?sp=AO537/ bisnis terpercaya. Kalau barang tidak laku kita tidak akan rugi.

Senin, 27 Juli 2015

Bisnis Online

Hai teman, kita berjumpa lagi. Kali ini aku akan membahas tentang bisnis online yang dalam beberapa waktu terakhir ini telah terkenal di dunia maya atau internet karena saat ini aku juga sedang mencoba untuk menggeluti dunia bisnis online. Jika mungkin kalian ada yang berminat bergabung silahkan klik disini atau klik disini Atau ada yang ingin mengembangkan bisnis online kalian, seperti online shop silahlan iklankan disini atau klik disini. Baiklah, aku akn membahas sedikit tentang bisnis online. Bisnis online dibagi menjadi dua ada yang berbayar dan ada yang free. Ada beberapa jenis bisnis online. Berikut ini daftar jenis bisnis onlinenya.
1. Affiliate Marketing

Affiliate Marketing

Dalam bahasa indonesia kita kenal sebagai bisnis pemasaran afiliasi. Apa itu pemasaran afiliasi ? singkatnya afiliasi adalah bisnis online dengan memasarkan produk orang lain dan di setiap penjualan yang berhasil dibuat, Anda akan mendapatkan komisi.

Komisi yang akan Anda dapatkan bervariasi, tergantung dari harga produk yang berhasil dijual, dengan kata lain semakin mahal harga produk maka komisi yang didapat juga dipastikan akan semakin besar.

Jenis usaha bisnis online affiliate marketing termasuk yang paling digemari oleh para IM (internet marketers). Pasalnya untuk memulai bisnis online affiliate tidak membutuhkan modal sama sekali atau tanpa modal sepeserpun, karena pengiriman produk akan dilakukan secara langsung oleh penjual kepada pembeli, jadi tugas kita hanya mempromosikan produknya saja, bisa melalui media sosial atau toko online.

2. Ads Publishing


Ads Publishing

Jenis bisnis online yang kedua adalah ads publishing atau bisa kita artikan sebagai penerbitan iklan.

Untuk memulai usaha bisnis online ads publishing, Anda memerlukan media untuk menerbitkannya, media yang saya maksud adalah situs pribadi, baik itu situs blog maupun situs online.

Jenis iklan yang bisa Anda pilih pada bisnis ads publishing ada macam-macam, seperti :

  • PPC (Pay Per Click)
  • PPP (Pay Per Post)
  • CPM (Cost Per Million)
  • CPA (Cost Per Action)

Dari namanya saja saya yakin Anda sudah paham perbedaan dari masing-masing jenis iklan Ads Publishing di atas, jadi mungkin tidak perlu saya jelaskan lagi maksud dari keempat jenis iklan ads publishing tersebut.

3. Blog Flipping


Blog Flipping

Satu lagi cara mendapatkan uang dari blog yaitu dengan menjalankan bisnis online Blog Flipping.

Secara harfiah, kita bisa mengartikan blog flipping sebagai membalik blog, namun maksud atau arti sebenarnya adalah membalik kepemilikan blog atau sederhana nya blog flipping adalah bisnis jual beli blog.

Dalam bisnis blog flipping kita tidak harus membuat blog dari awal, karena kita bisa menggunakan strategi tengkulak, yaitu dengan cara membeli blog langsung dari pemilik asli blog lalu menjualnya kembali kepada orang lain dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga sebelumnya.

Sudah ada banyak situs blog flipping untuk membantu para pelaku bisnis blog flipping menjual atau membeli blog dan yang paling populer saat ini adalah situs jual blog Flippa.

4. Domain Parking


Domain Parking

Konsep atau cara kerja jenis bisnis online Domain Parking tak berbeda jauh dengan Ads Publishing, dimana kita sama-sama akan menampilkan iklan.

Bedanya, pada bisnis online Ads Publishing, si publisher (penerbit iklan) akan menampilkan iklan pada situs yang sudah memiliki konten / artikel, berbeda dengan bisnis online Domain Parking, yang mana si publisher langsung melakukan parking pada domain tersebut tanpa mengisi konten.

Pertanyaan yang sering saya dengar tentang bisnis online domain parking adalah "jika domain tersebut tidak memiliki konten / artikel, lalu siapa yang mau / sudi mengunjungi ?"

Jawaban sederhananya, ya orang yang melakukan kunjungan secara direct dengan cara langsung mengetikkan nama domain tersebut, disinilah kita dituntut untuk membeli domain dengan nama yang mengundang orang untuk membukanya secara langsung.

Bagi yang ingin menjalankan bisnis online domain parking, Anda bisa bergabung dengan programAdSense for Domain yang disediakan eksklusif oleh Google kepada para pemilik domain.

5. Forex Trading


Forex Trading

Jenis bisnis online terakhir sekaligus menjadi salah satu jenis bisnis online yang membutuhkan modal paling tinggi dari semua jenis bisnis online yang sudah saya sebutkan diatas, yap bisnis online yang saya maksud adalah Forex Trading.

Apa yang dimaksud dengan forex ? menurut wikipedia, ForEx adalah singkatan dari Foreign Exchange yaitu salah satu jenis bisnis online dengan melakukan jual beli mata uang (perdagangan mata uang).

Jika Anda tertarik menjadi seorang trader dan ingin memulai bisnis forex trading, pesan saya persiapkan dana dan imbangi dengan keahlian yang cukup jika tidak ingin bangkrut.

Seperti kata pepatah, hasil yang besar membutuhkan pengorbanan yang besar pula. Kata-kata tersebut sangat pas untuk menggambarkan bisnis forex online trading.
Source http://www.seoterpadu.com/2015/04/daftar-macam-macam-jenis-usaha-bisnis-online.html?m=1

Senin, 09 Maret 2015

Mencegah dan Menghadapi Internet Phising


Hal terakhir yang akan kita bahas tentang internet phising adalah bagaimana cara kita menghindari dan mencegah terkena internet phising. Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan:

1.      Phising Tnk SiteChecker.

Sitechecker memblokir semua situs phising berdasarkan data dari komunitas phisihTank. Ketika anda mengunjungi situs yang dianggap situs phising oleh phishtank, maka akan muncul halaman blocking.

2.      Google safe Browsing.

Google safe browsing memberikan peringatan kepada and jika suatu halaman situs mencoba untuk mengambil data pribadi atau informasi rekening anda. Dengan menggabungkan kombinasi algoritma dengan data data tentang situs situs p0alsu dari berbagai sumber, maka google safebrowsing dapat sevara otomatis mengenali jika anda mengunjungi situs phising yang mencoba mgelabui layaknya situs asli

3.      WOT.

WOT membantu anda mengenali situs situs phising dengan memperlihatkan reputasi situs tersebut pada browser anda. Dengan mengetauhi reputasi suatu situs, diharapkan anda akan semakin mudah menghindari situs situs phising. Reputasi suatu situs diambilberdasarkan testimoni dari komunitas WOT.

4.      Verisign EV Green Bar.

Ekstensi ini menambahkan validatasi certifitacate pada browser anda. Ketika anda mengakses situs ‘scure’, maka address bar akan berubah warna menjadi hijau dan menampilkan pemilik dan otorotas sertifikat. Ekstensi ini berguna untuk mengenali situs situs palsu.

5.      iTrustPage.

iTrustPage mencegah pengguna internet mengisi form pada suatu situs palsu , ketika mengunjungi situs yang terdapat halaman form, iTrustPage menghitung nilai dari TrustScore halaman form tersebut , untuk mgetauhi apakah situs tersebut dapat dipercaya atau tidak.

6.      Finjan SecureBrowsing.

Finjan securebrowsing meneliti link pada hasil pencarian anda dam memberi peringatan kepada anda mengenai link link yang berpotensi sebagai link phising. Finjan akan mencoba mendeteksi kode berbahaya dan script-script berbahaya.

Setelah itu akan diberi tanda hijau untuk yang aman dan merah untuk link yang berbahaya.

7.      FirePhising

FirePhising memperingatkan anda ketika anda mengunjungi situs yang dianggap situs phising atau yang terdapat script dan kode yang mencurigakan.

8.      CallingID  Link Advisor

Callingid advisor memverivikasi apakah suatu link yang anda lihataman atau tidak sebelum anda membukanya . ketika mouse anda berada pada link tersebut maka akan muncul keterangan mengenai detail link tersebut sehingga memudahkan anda untuk mengenali apakah situs tersebut layak untuk dipercaya.

9.      SpoofStick.

Spoofstick memudahkan anda mgetauhi apakah situs tersebut palsu dengan memperlihatkan hanya informasi domain yang valid dan relavan.

10.  TrustBar

TrustBar memberikan kemudahan kepada user untuk memberi nama atau logo pada suatu situs. Sehingga memudahkan untuk mgetauhi apakah situs tersebut palsu, atau situs kloring.

Akhirnya semua tentang internet phising telah selesai. Terima kasih atas waktunya untuk membaca artikel ini.
Source: http://bellebellelala.blogspot.com/2013/06/cara-untuk-melawan-serangan-phising.html

Peraturan Hukum dan Perundang - Undangan Internet Phising



Setelah membahas tentang contoh dari internet phising, maka selanjutnya kita akan membahas tentang peraturan perundang - undangan dan hukum dari internet phising. berikut ini adalah peraturan perundang - undangan dan hukum yang diatur untuk internet phising:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
1)    Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
2)    Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3)    Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4)    Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5)    Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
6)    Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
7)    Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
1)    Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
2)    Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
3)    Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
4)    Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
5)    Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6)    Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
7)    Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
8)    Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
 Untuk membaca artikel kelanjutan dari internet phising, silahkan klik disini
Source:  http://kelompokphising.blogspot.com/2013/10/makalah-tentang-phising.html

Contoh Kasus Phising



Setelah sebelumnya kita membahas sejarah, pengertian, dan teknik internet phising, selanjutnya kita akan membahas contoh dari internet phising yang ada di Indonesia. Berikut ini merupakan salah satu contoh kasus Internet phising yang ada di Indonesia, yaitu:

Salah satu contoh kasus phishing di Indonesia dialami oleh pelanggan / pengguna situs internet banking milik Bank BCA yaitu “klikbca.com”. Pada saat itu tahun 2001, ada situs internet palsu yang sangat mirip penulisannya dengan situs klikbca.com, yaitu “kilkbca.com”.

Sekilas, calon korban tidak akan sadar bahwa salah tulis satu huruf saja akibatnya sangat fatal, yang akibatnya banyak pengguna internet banking Bank BCA memasukkan username, password dan nomor pin kedalam situs yang bukan seharusnya. Anda pasti tahu apa yang terjadi berikutnya, yaitu si pemilik situs palsu dengan leluasa menggunakan identitas korban untuk masuk ke situs klikbca yang sebenarnya dan mentransfer seluruh uang korban ke rekening miliknya. Kunci utama keberhasilan kejadian ini adalah tampilan situs asli dan yang palsu persis sama, sehingga korban tidak akan sadar sama sekali.

Contoh lain terjadi pada pelanggan internet banking milik Westpac Banking Corporation, sebuah bank senior di Australia. Modusnya adalah mengirimkan email spam yang berisi seakan-akan situs internet banking mereka akan melakukan upgrade software sistem, sehingga calon korban diminta meng-klik link yang tersedia dalam email tersebut dengan dalih mempermudah akses agar tidak perlu mengetik sendiri alamat yang harus dituju. User yang ceroboh tentunya akan langsung klik saja link yang disediakan, padahal secara tidak sadar link itu tidaklah menuju situs yang dibicarakan, melainkan ke situs jebakan milik penjebak, hanya saja tampilannya situs palsu itu sangat mirip dengan yang asli.

Tidak hanya di internet, phishing juga bisa berlaku dalam dunia jaringan komunikasi seluler, modusnya kebanyakan adalah mengenai pembelian voucher prabayar, tapi ada juga yang menggunakan kebohongan bahwa calon korban mendapatkan hadiah undian melalui SMS.

Untuk membaca kelanjutan dari internet phising silahkan klik disini.
Source: https://laelaparipurna.wordpress.com/2013/11/03/makalah-phising/

Teknik Internet Phising


Setelah membahas tentang sejarah dan pengertian tentang internet phising, maka selanjutnya kita akan membahas tentang teknik yang sering digunakan oleh phiser dalam internet phising. Berikut ini pembahasannya:
  • Email / Spam :
Phisher akan mengirim email yang sama ke jutaan pengguna, meminta mereka untuk mengisi informasi pribadi. Rincian ini akan digunakan oleh phisher untuk kegiatan ilegal mereka. Phising dengan email dan spam adalah Phising scam yang sangat umum.Sebagian besar pesan memiliki catatan yang mendesak yang mengharuskan pengguna untuk memasukkan kredensial untuk memperbarui informasi account, rincian perubahan, dan memverifikasi account. Kadang-kadang, mereka mungkin akan diminta untuk mengisi formulir untuk mengakses layanan baru melalui link yang disediakan dalam email.
  • Pengiriman Berbasis Web :
Web berbasis pengiriman adalah salah satu teknik Phising yang paling canggih. Juga dikenal sebagai “man-in-the-middle,” hacker terletak di antara situs web asli dan sistem Phising.Phisher Jejak rincian selama transaksi antara situs yang sah dan pengguna. Sebagai pengguna terus menyampaikan informasi, itu dikumpulkan oleh phisher, tanpa pengguna mengetahui tentang hal itu.
  • Pesan Instan :
Olah pesan cepat adalah metode di mana pengguna menerima pesan dengan link yang mengarahkan mereka ke situs web Phising palsu yang memiliki tampilan yang sama dan merasa sebagai situs yang sah. Jika pengguna tidak melihat URL, mungkin sulit untuk membedakan antara situs palsu dan sah. Kemudian, pengguna diminta untuk memberikan informasi pribadi pada halaman.
  • Trojan Hosts :
Trojan Hosts, hacker terlihat mencoba untuk login ke account pengguna Anda untuk mengumpulkan kredensial melalui mesin lokal. Informasi yang diperoleh kemudian dikirim ke phisher.
  • Manipulasi Tautan :
Manipulasi link adalah teknik di mana phisher mengirimkan link ke sebuah website. Bila pengguna mengklik pada link menipu, itu membuka website phisher, bukan dari situs yang disebutkan di link. Salah satu anti-Phising teknik yang digunakan untuk mencegah manipulasi link adalah untuk memindahkan mouse ke link untuk melihat alamat yang sebenarnya.
  • Key logger :
Key logger mengacu pada malware yang digunakan untuk mengidentifikasi input dari keyboard. Informasi ini dikirim ke hacker yang akan memecahkan password dan jenis-jenis informasi. Untuk mencegah Key logger dari mengakses informasi pribadi, situs web aman memberikan pilihan untuk menggunakan klik mouse untuk membuat entri melalui keyboard virtual.
  • Session Hacking :
Dalam Session Hacking, phisher memanfaatkan sesi web mekanisme kontrol untuk mencuri informasi dari pengguna. Dalam prosedur sesi sederhana hacker dikenal sebagai sesi mengendus, phisher dapat menggunakan sniffer untuk mencegat informasi yang relevan sehingga ia dapat mengakses server Web secara ilegal.
  • Sistem rekonfigurasi :
Phisher akan mengirim pesan dimana pengguna diminta untuk mengkonfigurasi ulang setting dari komputer. Pesan tersebut mungkin berasal dari alamat web yang menyerupai sumber yang dapat dipercaya.
  • Konten Injeksi :
Injeksi Konten adalah teknik di mana phisher mengubah bagian dari konten pada halaman situs diandalkan. Hal ini dilakukan untuk menyesatkan pengguna untuk pergi ke halaman luar situs yang sah di mana pengguna diminta untuk memasukkan informasi pribadi.
  • Phising melalui Search Engine :
Beberapa penipuan Phising melibatkan mesin pencari mana pengguna akan diarahkan ke situs produk yang dapat menawarkan produk dengan biaya rendah atau jasa. Ketika pengguna mencoba untuk membeli produk dengan memasukkan rincian kartu kredit, itu dikumpulkan oleh situs Phising. Ada banyak situs bank palsu yang menawarkan kartu kredit atau pinjaman kepada pengguna pada tingkat yang rendah tetapi mereka sebenarnya situs Phising.
  • Phone Phising :
Dalam Phone Phising, phisher membuat panggilan telepon ke pengguna dan meminta user untuk dial nomor. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi pribadi dari account bank melalui telepon. Telepon Phising banyak dilakukan dengan caller ID palsu.
  • Malware Phising :
Penipuan Phising melibatkan malware memerlukannya untuk dijalankan pada komputer pengguna. Malware ini biasanya melekat pada email yang dikirimkan kepada pengguna oleh phisher. Setelah Anda klik pada link, malware akan mulai berfungsi. Kadang-kadang, malware juga dapat disertakan pada file download.
Phisher mengambil keuntungan dari kerentanan keamanan web untuk mendapatkan informasi sensitif yang digunakan untuk tujuan penipuan.

Teknik umum yang sering digunakan oleh penipu adalah sebagai berikut:
  • Penggunaan alamat e-mail palsu dan grafik untuk menyesatkan Nasabah sehingga Nasabah terpancing menerima keabsahan e-mail atau web sites. Agar tampak meyakinkan, pelaku juga seringkali memanfaatkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi, seperti; bank atau penerbit kartu kredit. Pemalsuan ini dilakukan untuk memancing korban menyerahkan data pribadi, seperti; password, PIN dan nomor kartu kredit
  • Membuat situs palsu yang sama persis dengan situs resmi atau pelaku phishing mengirimkan e-mail yang berisikan link ke situs palsu tersebut.
  • Membuat hyperlink ke web-site palsu atau menyediakan form isian yang ditempelkan pada e-mail yang dikirim.
Berikut adalah beberapa frase mungkin Anda temui di email phishing :
  • “Verifikasi account Anda.” 
situs yang sah tidak akan pernah meminta Anda untuk mengirim password atau informasi pribadi lainnya melalui email.
  • “Jika Anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, account Anda akan ditutup.” 
    Pesan ini menyampaikan rasa urgensi sehingga Anda akan merespons dengan cepat tanpa berpikir.
  • “Pelanggan Yang Terhormat.”
Phishing email biasanya dikirim dalam andoften massal tidak mengandung nama pertama atau terakhir.

Untuk membaca kelanjutan dari internet phising ini, silahkan klik disini.
Source:  https://laelaparipurna.wordpress.com/2013/11/03/makalah-phising/

Minggu, 08 Maret 2015

Pengertian Internet Phising



Setelah kita membahas tentang sejarah dan evolusi internet phising, selanjutnya kita akan membahas tentang pengertian dari internet phising. Langsung saja kita bahas.

Pengertian Internet Phising
Pengertian Phising adalah cara untuk mencoba mendapatkan informasi seperti username, password, dan rincian kartu kredit dengan menyamar sebagai entitas terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik. Komunikasi yang mengaku berasal dari populer situs web sosial, situs lelang, prosesor pembayaran online atau IT administrator biasanya digunakan untuk memikat publik tidak curiga. Phising biasanya dilakukan melalui e-mail spoofing atau pesan instan, dan sering mengarahkan pengguna untuk memasukkan rincian di sebuah website palsu yang tampilan dan nuansa yang hampir sama dengan yang aslinya.
Phising adalah contoh dari teknik rekayasa sosial yang digunakan untuk menipu pengguna, dan memanfaatkan kegunaan miskin teknologi keamanan web saat ini. Upaya untuk menangani meningkatnya jumlah laporan insidenPhising termasuk legislasi, pelatihan pengguna, kesadaran masyarakat, dan keamanan teknis. Sebuah teknik Phising digambarkan secara rinci pada tahun 1987, dan penggunaan tercatat pertama dari "Phising" istilah dibuat pada tahun 1996. Istilah ini adalah varian dari memancing, mungkin dipengaruhi oleh phreaking, dan menyinggung "umpan" yang digunakan dalam harapan bahwa calon korban akan "menggigit" dengan mengklik link berbahaya atau membuka lampiran berbahaya, dalam hal informasi keuangan dan password kemudian dapat dicuri.
Untuk melanjutkan membaca pembahasan tentang internet phising silahkan klik disini.
source: http://bellebellelala.blogspot.com/