Setelah membahas tentang contoh dari internet phising, maka selanjutnya kita akan membahas tentang peraturan perundang - undangan dan hukum dari internet phising. berikut ini adalah peraturan perundang - undangan dan hukum yang diatur untuk internet phising:
Undang-undang ini, yang telah disahkan
dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini
belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun
diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat
pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung
hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah
kepastian hukum.
1)
Pasal
27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap
kesusilaan.
2)
Pasal
28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik.
3)
Pasal
29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan
atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman
pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4)
Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik dengan cara apapun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman
(cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5)
Pasal
33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik
dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman
mestinya.
6)
Pasal
34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
7)
Pasal
35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik
(Phising = penipuan situs).
1)
Pasal
362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
2)
Pasal
378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
3)
Pasal
335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan
melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan
sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
4)
Pasal
311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan
media Internet.
5)
Pasal
303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara
online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6)
Pasal
282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
7)
Pasal
282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi
seseorang.
8)
Pasal
406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem
milik orang lain.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang –
Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan
intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain
yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan
mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
intruksi-intruksi tersebut.
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang
No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau
penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan,
gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal
24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur
pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan
kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen
yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory
(CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12
Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
Jenis tindak pidana yang termasuk
dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada
bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang
dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang
diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang
(Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima
transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh
tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam
Undang-Undang Perbankan.
Untuk membaca artikel kelanjutan dari internet phising, silahkan klik disini
Source: http://kelompokphising.blogspot.com/2013/10/makalah-tentang-phising.html
0 Komentar:
Posting Komentar